Bir Tidak Salah, Ikuti Tuntunan Rasulullah Sajalah….

Semua muslim pasti tahu, bagaimana hukum mengonsumsi minuman keras yang memabukkan? Namun bagaimana jika seorang yang berpengaruh mengucapkan bahwa salah satu jenis minuman keras itu tidak salah dan tidak membuat orang mati? Yuk, luruskan hati dan tetap berpegang teguhlah pada Al Quran dan Hadits. Saat ini, banyak cara yang dilakukan untuk menyesatkan umat islam, salah satunya dengan statemen-statement yang menyesatkan.
Oiya, penyesatan lain yang sudah dilakukan untuk menghalalkan sesuatu yang dilarang dalam islam adalah dengan mengklaim bahwa minuman (yang biasanya memabukkan) tidak mengandung alkhohol. Ingat Teman, alkhohol tidak selalu identik dengan khamar dan sebaliknya khamar juga tidak selalu identik dengan alkohol. Artinya, tidak semua zat yang didalamnya mengandung alkhohol adalah khamr dan sebaliknya tidak semua minuman/makanan yang bebas alkhohol itu bukan termasuk khamar.
Apapun minumannya, mau itu mengandung alkhohol atau tidak, jika meminumnya dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka meminum dalam jumlah sedikit hukumnya adalah haram. Begitu juga memproduksi, memperjualbelikan, dan menyimpannya. Pengertian Khamar menurut Rasulullah adalah sebagaimana dalam hadits yang artinya :
Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim no. 2003)
Menurut ‘Umar bin Al Khottob, “Khomr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi (mengacaukan) akal.” (HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032)

Bagaimana hukum meminum minuman yang memabukkan?

Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.” (HR. Abu Daud no. 3681, At Tirmidzi no. 1865, An Nasa-i no. 5607, Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ghoyatul Marom 58)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS.Al-Ma’idah :90)
Dalam Al Quran maupun hadits sudah jelas akan keharaman khamar, karena khamar merupakan sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan akal sehat seseorang. Jadi, jika ada produk khamar yang mengklaim bebas dari alkhohol, maka tidak lantas merubahnya menjadi halal dan bukan khamar. Karena ke-khamar-an sebuah produk bukan dinilai dari bebas dan tidaknya dari kandungan alkhohol. So, waspadalah teman, lindungi diri dan keluarga dari apa yang diharamkan dalam agamamu. Wallahu A'lam..! 

Dirangkum dari berbagai sumber
Loading...
Previous
Next Post »