Ada Apa Dengan Adegan Ciuman?

Cinta Putih Zahraa - Apa yang Anda bayangkan ketika melihat adegan berciUman dalam film favorit Anda? Merasa deg-degan, ikut merasakan suasana romantis, atau menganggap hal itu biasa saja. Saat ini, kita bisa dengan mudah menyaksikan film atau sinetron yang “sok romantis” dengan menghadirkan adegan-adegan yang berpotensi mengarah ke perbuatan zina. Memang sich, adegan-adegan romantis tersebut menjadi salah satu daya tarik bagi penonton. Akan tetapi, tidakkah kalian berpikir bagaimana jika film atau sinetron tersebut disaksikan anak-anak dibawah umur yang sejatinya belum memahami mana yang benar dan salah. Bagaimana pula jika mereka menganggap adegan tersebut adalah sesuatu yang “biasa”, lantas mempraktekkannya. Naudzubillah…
Tak cukup sampai disini, karena umumnya satu film/sinetron akan memiliki pecinta maupun pembenci. Bagi pembenci, mereka akan berusaha menunjukkan kelemahan atau keburukan dari film/sinetron tersebut. Sebaliknya, bagi para pecinta alias penggemar, mereka pasti tidak akan terima ketika ada yang mengkritik atau menjatuhkan filmnya. Bahkan para pecinta atau penggemar ini akan berusaha mati-matian membela film/sinetron kesayangannya. Yach, inilah kenyataan yang terjadi saat ini…
Sebenarnya, bagaimana sich hukum ci*man dalam islam, bagaimana dengan yang menonton, dan bagaimana pula dengan yang merekomendasikannya untuk ditonton? Simak aja yuk…

1.    Haram memperlihatkan dan melihat aurat orang lain

Aurat merupakan hal yang sangat penting dalam islam. Dalam islam, terdapat larangan bagi laki-laki dan perempuan untuk memperlihatkan auratnya. Batas yang boleh terlihat bagi wanita hanyalah muka dan tepak tangan, sementara bagi laki-laki di atas pusar atau di bawah lutut.
Aisha meriwayatkan bahwa Asma binti Abu Bakar (saudaranya) pernah masuk ke rumah Rasulullah s.a.w. dengan berpakaian tipis sehingga nampak kulitnya. Rasulullah s.a.w. berpaling dan mengatakan, Hai Asma, sesungguhnya seorang perempuan bila sudah datang waktu haid, tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini, sambil ia menunjuk muka dan kedua telapak tangannya. (HR Abu Dawud).
Selain memiliki kewajiban menutup aurat, kita juga wajib menjaga pandangan untuk tidak melihat aurat orang lain, kecuali antara istri dan suami.
 “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan ke*aluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 30 - 31).

2.    Keharaman mendekati zina

Ci*man kepada yang bukan haknya adalah haram dan pelakunya mendapatkan dosa dari Allah. Mungkin ada yang mengatakan, “kan Cuma ci*man saja dan tidak sampai zina”. Meski bukan perbuatan zina, namun ci*man merupakan aktivitas yang mendekatkan diri pada zina, sehingga hal ini sangat dilarang dalam islam.
Janganlah kalian dekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu tindakan yang keji dan merupakan jalan yang sangat buruk. (QS Al-Isrâ [17]: 42).
Banyak cara untuk mendekati zina, salah satunya dengan menonton film yang terdapat adegan ci*man yang bukan muhrim, atau  selebihnya.

3.    Aurat adalah aib

Aurat dalam islam disebut sebagai aib. Sementara itu, mengetahui aib orang lain dengan sengaja adalah sesuatu yang diharamkan, sebagaimana dalam hadits yang artinya :
Dari Mu’awiyah ra. berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya jika engkau mengikuti aib-aib orang lain, maka aib-aib tersebut akan merusak mereka, atau engkau yang akan merusak mereka.” (THR. Ibn Hibban)

4.    Yang sudah bersuami atau istri boleh menonton film berciuman

Ada banyak orang yang mengatakan jika sudah bersuami/istri, maka bebas menonton film berci*man maupun adegan p*rno sekalipun, karena toh sudah ada  pelampiasan yang halal, yakni pasangannya. Hal ini tidaklah benar, karena dari awal sudah disebutkan jika melihat aurat orang lain adalah haram, apalagi sampai berfantasi atau membayangkan orang lain saat bersama istri. Hem….
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “… maka zinanya kedua mata adalah melihat, zinanya kedua telinga adalah mendengarkan, zinanya lisan adalah membicarakan, zinanya tangan adalah menyentuh, zinanya kaki adalah melangkah, sementara hati bernafsu dan berkhayal, dan ke*aluan yang membenarkan atau mendustakan.” (THR. Muslim)

5.    Bagi yang melihat, merekomendasikan orang melihat, dan membela mati-matian

Ketika islam mengharamkan sesuatu, maka wasilah dan cara apapun yang membawa pada perbuatan haram tersebut hukumnya adalah haram, misalnya : dalam zina, maka semua pendahulunya dan apa saja yang bisa membawa pada perbuatan zina tersebut adalah haram. Jadi, tidak hanya yang melakukan saja, tapi yang membuat, melihat, menyebarkan, dan juga yang membenarkan perbuatan tersebut akan ikut terlibat dalam dosanya.
Semoga kita tidak termasuk pada orang yang hoby melihat film/sinetron yang terdapat adegan ci*man, merekomendasikan pada orang lain untuk melihat, apalagi membela serta menganggap perbuatan “ci*man” (yang dalam islam termasuk perbuatan yang mendekati zina) merupakan hal yang BIASA. Karena jika demikian, artinya kita termasuk orang yang menyetujui atau ridha terhadap perilaku tersebut. Wallahu alam, semoga bermanfaat!
Loading...
Previous
Next Post »