Bolehkah pacaran dalam islam? Pertanyaan tersebut seringkali dilontarkan, karena fenomena pacaran memang sudah sangat menjamur di era yang serba modern ini. sebenarnya, mencintai lawan jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia, karena dengan cintalah kelangsungan hidup bisa terjaga. Oleh karena itu, Islam memberi aturan yang jelas tentang bagaimana menyalurkan fitrah cinta yang sesuai syariat.
Namun sayangnya, kebanyakan remaja sekarang lebih memilih menyalurkan cintanya dengan cara yang tidak syarí, yakni pacaran. Maraknya pacaran sebagai jalan menyalurkan cinta kepada lain jenis semakin diperkuat dengan adanya tayangan yang menontonkan adegan “tidak halal”di beberapa media, baik televisi, majalah, internet, dan lain sebagainya.
Tontonan yang sejatinya membuat para remaja terinspirasi dan meniru apa yang sebenarnya “terlarang “dalam agama islam ini bukannya semakin berkurang, justru semakin bertambah parah. Adegan peluk, cium, dan pacaran sudah bukan hal yang tabu lagi dipertontonkan di media yang sejatinya merupakan “Racun” bagi generasi muda kita. Sebenarnya, bagaimana sich pacaran dalam pandangan islam? Simak penjelasan berikut ini :
Tontonan yang sejatinya membuat para remaja terinspirasi dan meniru apa yang sebenarnya “terlarang “dalam agama islam ini bukannya semakin berkurang, justru semakin bertambah parah. Adegan peluk, cium, dan pacaran sudah bukan hal yang tabu lagi dipertontonkan di media yang sejatinya merupakan “Racun” bagi generasi muda kita. Sebenarnya, bagaimana sich pacaran dalam pandangan islam? Simak penjelasan berikut ini :
- Sesungguhnya Islam melarang kita mendekati zina, sebayaimana dalam ayat berikut :
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’ [17]: 32)
Apabila Allah saja sudah melarang kita mendekati zina, berarti setiap jalan (perantara) menuju perbuatan zina (seperti : memandang lain jenis, berduaan, berjabat tangan, berkata mesra, dan lain sebagainya) merupakan suatu yang terlarang alias haram.
Apabila Allah saja sudah melarang kita mendekati zina, berarti setiap jalan (perantara) menuju perbuatan zina (seperti : memandang lain jenis, berduaan, berjabat tangan, berkata mesra, dan lain sebagainya) merupakan suatu yang terlarang alias haram.
- Sesungguhnya Islam Memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan, sebagaimana dalam ayat berikut :
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah kepada laki–laki yang beriman : ”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24]: 30 )
Allah juga berfirman, “Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24]: 31)
Nah, jika Allah saja sudah memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan, jadi adakah alasan yang darurat untuk memandang yang haram (seseorang yang bukan istrinya/suaminya), berkhalwat (berduaan lain jenis) apalagi sampai pacaran.
Allah juga berfirman, “Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24]: 31)
Nah, jika Allah saja sudah memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan, jadi adakah alasan yang darurat untuk memandang yang haram (seseorang yang bukan istrinya/suaminya), berkhalwat (berduaan lain jenis) apalagi sampai pacaran.
- Islam Melarang Berduaan dengan Lawan Jenis, sebagaimana hadits berikut :
Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.” (HR. Ahmad)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.” (HR. Ahmad)
- Islam Melarang Zina sebagian ataupun seluruh anggota badan, sebagaimana hadits berikut :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim)
Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa gaya pacaran ala anak remaja zaman sekarang adalah suatu yang terlarang dalam islam. Jika demikian, masihkah kalian berani melakukannya?
Semoga artikel tentang Bolehkah Pacaran dalam Islam? diatas dapat memberi sedikit pencerahan kepada kita semua.
Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa gaya pacaran ala anak remaja zaman sekarang adalah suatu yang terlarang dalam islam. Jika demikian, masihkah kalian berani melakukannya?
Semoga artikel tentang Bolehkah Pacaran dalam Islam? diatas dapat memberi sedikit pencerahan kepada kita semua.
Loading...