Membahagiakan orang tua atau mertua termasuk satu hal yang wajib dilakukan oleh seseorang setelah menikah. Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk membahagiakan orang tua/mertua, salah satunya dengan memberikan uang bulanan pada mereka. Mungkin tidak semua orang tua mau menerima uang tunjangan dari anaknya, karena ada orang tua atau mertua yang kondisi ekonominya sangat berkecukupan atau bahkan lebih sehingga malah bisa menunjang kehidupan anak dan menantunya. Namun hal itu tentu tidak berlaku bagi orang tua atau mertua yang penghasilannya pas-pasan atau kurang jika tidak dibantu. Jika demikian kenyataannya, lalu dalam kondisi bagaimanakah anak wajib memberi uang bulanan pada orang tua / mertua?
Agar lebih jelasnya, simak saja penjelasannya berikut ini :
Kewajiban suami setelah menikah
Setelah menikah, suami memiliki kewajiban utama untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Bagaimana dengan orang tua dan mertua? Jika memiliki kelebihan, sebisa mungkin kita harus memprioritaskan untuk memberi pada orang tua/mertua, karena berbuat baik pada mereka adalah hal yang diperintahkan dalam agama islam.
Perintah berbuat baik kepada orang tua
Dan Kami wasiatkan (perintahkan) kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. (Q.S: Al-Ahqaf: 15)
Dan dalam ayat Al Quran yang artinya :
“Dan Tuhanmu telah perintahkan, supaya engkau tidak menyembah melainkan kepadaNya semata-mata, dan hendaklah engkau berbuat baik kepada ibu bapak…”. (Q.S: Al-Isra’: 23)
Dan dalam ayat Al Quran yang artinya :
“Dan Tuhanmu telah perintahkan, supaya engkau tidak menyembah melainkan kepadaNya semata-mata, dan hendaklah engkau berbuat baik kepada ibu bapak…”. (Q.S: Al-Isra’: 23)
Bentuk berbakti kepada orang tua
Bentuk bakti kepada orang tua tidak selalu berupa materi, karena ada dua bentuk bakti pada orang tua, yakni :
• Ketika masih hidup, misalnya dengan cara : mengunjunginya, tidak menyakiti orang tua dengan kata/perbuatan, memberi nafkah semampunya, mendoakannya dan memberikan fasilitas kehidupan jika orang tua atau mertuanya termasuk kategori fakir miskin.
• Ketika sudah meninggal, yakni dengan cara : bersedekah atas nama orang tua/mertua, mendoakannya, mengunjungi kerabat/sahabatnya, dan lainnya.
Anak wajib memberi uang bulanan kepada orang tua / mertua, jika :
• Jika orang tua termasuk dalam kategori fakir miskin
• Jika anak memiliki kelapangan rizki dan mampu memberikan jatah bulanan kepada orang tua/mertua
• Ketika masih hidup, misalnya dengan cara : mengunjunginya, tidak menyakiti orang tua dengan kata/perbuatan, memberi nafkah semampunya, mendoakannya dan memberikan fasilitas kehidupan jika orang tua atau mertuanya termasuk kategori fakir miskin.
• Ketika sudah meninggal, yakni dengan cara : bersedekah atas nama orang tua/mertua, mendoakannya, mengunjungi kerabat/sahabatnya, dan lainnya.
Anak wajib memberi uang bulanan kepada orang tua / mertua, jika :
• Jika orang tua termasuk dalam kategori fakir miskin
• Jika anak memiliki kelapangan rizki dan mampu memberikan jatah bulanan kepada orang tua/mertua
Bagaimana seharusnya para istri menyikapinya?
Ketika suami berniat memberikan sebagian penghasilannya kepada orang tua atau mertua, para istri harus ridho dan tidak boleh mengeluh.
Dalam sebuah hadits Sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dikatakan bahwa Aisyah RA. bertanya pada Rasulullah, "Siapakah yang berhak terhadap seorang wanita?" Rasulullah menjawab, "Suaminya (apabila sudah menikah)."
Aisyah RA bertanya lagi, "Siapakah yang berhak terhadap seorang laki-laki?" Rasulullah menjawab, "Ibunya." (HR. Muslim)
Dalam sebuah hadits Sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dikatakan bahwa Aisyah RA. bertanya pada Rasulullah, "Siapakah yang berhak terhadap seorang wanita?" Rasulullah menjawab, "Suaminya (apabila sudah menikah)."
Aisyah RA bertanya lagi, "Siapakah yang berhak terhadap seorang laki-laki?" Rasulullah menjawab, "Ibunya." (HR. Muslim)
Bahkan, dalam sebuah hadits disebutkan jika harta anak adalah harta orang tua.
Suatu hari datang seorang laki-laki pada Rasulullah, ia berkata, "Yaa Rasulullah, saya memiliki harta dan anak, dan bagaimana jika bapak saya menginginkan harta saya itu?" Rasulullah menjawab, "Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu." (HR. Ibnu Majah dan Ath Thabrani)
Dari penjelasan diatas, sudah jelas jika memberikan uang bulanan kepada orang tua atau mertua adalah amal shaleh yang sangat mulia. Semoga kita menjadi orang yang senantiasa mencintai dan berbakti pada orang tua/mertua.
Dari penjelasan diatas, sudah jelas jika memberikan uang bulanan kepada orang tua atau mertua adalah amal shaleh yang sangat mulia. Semoga kita menjadi orang yang senantiasa mencintai dan berbakti pada orang tua/mertua.
Loading...