“Nikahi Aku, Fahri!” Bolehkah Wanita Menawarkan Diri Untuk Dinikahi?

Fenomena “Nikahi Aku Fahri” belakangan ini semakin booming sejak film Ayat-Ayat Cinta 2 (AAC2) mulai diputar di Bioskop-bioskop. Apapun alasannya, yang jelas pesona Fahri mampu membuat beberapa wanita dalam film tersebut berebut untuk dinikahi. Nah, dalam dunia nyata sendiri, kira-kira bagaimanakah pandangan kita mengenai wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi seorang laki-laki pilihannya? Mungkin ada beragam pendapat tentang wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi, dari mulai biasa saja, wajar, terlalu berani/agresif, nggak punya harga diri, nggak punya malu, nggak beretika, dan mungkin masih banyak pendapat lainnya. Lalu bagaimana dalam islam sendiri, apakah boleh wanita menawarkan diri kepada lelaki yang disukainya?
nikahi aku fahri/thefreakyteppy.com
Daripada penasaran, simak kisah yang tertuang dalam hadits yang artinya :
Imam Bukhari menceritakan cerita dari Anas r.a. ada seorang wanita yang datang menawarkan diri kepada Rasulullah SAW dan berkata: "Ya Rasulullah! Apakah baginda membutuhkan daku?"
 Putri Anas yang hadir dan mendengarkan perkataan wanita itu mencela sang wanita yang tidak punya harga diri & rasa malu, "Alangkah sedikitnya rasa malunya, sungguh memalukan, sungguh memalukan." Anas berkata kepada putrinya: "Dia lebih baik darimu, Dia senang kepada Rasulullah SAW lalu dia menawarkan dirinya untuk beliau!" (HR Bukhari).
Dalam hadits diatas menjelaskan bahwa ternyata wanita boleh menawarkan diri kepada lelaki, dnegan syarat lelaki tersebut harus shalih. Jadi niat menawarkan dirinya untuk dinikahi tersebut semata karena menginginkan keshalihannya, keilmuannya, keutamaan yang dimilikinya, dan juga kemuliaannya. Jadi bukan hal buruk jika ada wanita yang menawarkan diri kepada lelaki shaleh untuk dinikahi. Yang terpenting niatnya baik dan tujuannya benar, serta caranya juga terhormat.

Wanita Tidak Boleh Minta Dinikahi, Jika…

Meski wanita boleh menawarkan diri untuk dinikahi oleh lelaki, namun ada beberapa kondisi yang membuat hal ini jadi terlarang, yakni :
•    Minta dinikahi lelaki yang tidak beriman dan tidak berakhlak baik, karena bisa berpotensi tidak dihargai atau justru direndahkan
•    Minta dinikahi lelaki beristri karena dendam dan berniat menghancurkan rumah tangga si lelaki dengan isteri pertamanya
•    Minta dinikahi hanya semata karena tergiur harga bendanya
•    Dan masih banyak niat buruk lainnya.
Hem, semoga artikel tentang “Nikahi Aku, Fahri!” Bolehkah Wanita Menawarkan Diri Untuk Dinikahi? Diatas dapat membuat kita paham dan tak berpandangan negative lagi ketika ada wanita yang berlaku demikian. Semoga bermanfaat yaa!


Loading...
Previous
Next Post »