STNK Hilang? Lakukan Langkah Ini Untuk Mengatasinya

Kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pasti membuat seseorang panik untuk beberapa saat, apalagi jika Anda sering bepergian. Tapi hal ini jangan sampai membuat Anda stress atau pusing kepala berkepanjangan. Ketika STNK Anda tak kunjung ditemukan keberadaannya, mau tidak mau Anda harus mengurus kembali STNK Anda. Namun sayangnya, tak semua orang tahu bagaimana cara mengurus STNK dan apa sajakah syarat-syarat yang dibutuhkan? Ketidaktahuan tersebutlah yang akhirnya dimanfaatkan oleh calo untuk meraup untung besar dengan mengelabuhi korbannya. Padahal mengurus STNK hilang sangat mudah dan tidak ribet. Biaya yang dibutuhkan juga tidak sebesar yang diminta oleh calo.

Daripada penasaran, mending simak pengalaman saya ketika mengurus STNK motor saya yang hilang kemarin, yakni :

Prosedur mengurus STNK

•    Datang ke polsek

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mendatangi kantor polisi (polsek) untuk membuat surat keterangan kehilangan. Yang dibawa pada saat ini adalah KTP asli pemilik STNK dan tentunya orang yang bersangkutan.

•    Siapkan dokumen yang akan dibawa ke Samsat

Setelah prosedur diatas, Anda bisa mendatangi kantor samsat untuk mengurus STNK. Adapun syarat dokumen yang harus dibawa pada saat ini, yakni :
-    KTP pemilik kendaraan (asli maupun fotokopi)
-    Fotocopy STNK yang hilang, jika tidak ada juga tidak apa-apa)
-    Surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat
-    BPKP asli (jika motornya masih kredit, Anda bsia membawa kopiannya atau surat keterangan dari dealer)
-    Jangan lupa bawa sepeda motornya ya (untuk cek fisik)

•    Datang ke kantor SAMSAT

Setelah semua berkas sudah siap, Anda langsung datang ke kantor samsat (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

•    Lakukan beberapa procedural di samsat

Ada beberapa cara yang harus dilakukan setelah sampai di samsat, diantaranya :
-    Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut silahkan difotokopi.
-    Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan jelas, lalu serahkan ke LOKET STNK hilang dan jangan lupa serahkan berkas/dokumen yang diminta.
-    Mengurus cek blokir (surat keterangan kehilangan dari SAMSAT), artinya : Anda harus mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang isinya tentang keterangan keabsahan STNK Anda, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, hasil cek fisik kendaraan harus dilampirkan.
-    Membuat iklan kehilangan di Koran atau radio
Ada syarat terbaru yang harus dipenuhi sebelum Anda datang ke samsat, yakni pasang iklan kehilangan STNK di Koran atau radio, sertakan bukti cetak atau bukti pemuatan iklan.
- Datang ke polres
Datang ke polres bagian pengesahan dengan membawa BPKB dan juga KTP. Setelah surat pengesahan selesai, Anda bisa kembali lagi ke samsat.

•    Datang ke Loket BBN II untuk Mengurus pembuatan STNK baru

Setelah prosedur diatas, Anda bisa datang ke loket BBN (Bea Balik Nama) II untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang. Jangan lupa serahkan smeua berkas kelengkapan dan surat kehilangan dari SAMSATnya yaa!

•    Membayar Biaya Pajak Kendaraan Bermotor

Hal ini dilakukan jika Anda belum membayar biaya pajak tahunan untuk kendaraan bermotor, tapi jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka langkah ini tidak perlu dilakukan.

•    Membayar biaya pembuatan STNK baru

Setelah melakukan semua procedural diatas, kini saatnya Anda membayar biaya pembuatan STNK yang baru. Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum  Rp50.000
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih             Rp75.000
Pengesahan STNK                       Rp0

•     Mengambil STNK dan SKPD

Langkah terakhir adalah cukup datang ke SAMSAT untuk mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Berapa banyak Biaya yang dikeluarkan?

Untuk Biaya yang dikeluarkan jika tanpa perpanjangan pajak hanya sekitar RP. 150.000,- Tapi jika ditambah perpanjangan, waktu itu saya sepeda motor Supra Helmin tahun 2013 nambah sekitar Rp. 350.000,-

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus STNK Hilang?

Waktu itu saya membutuhkan waktu 2 hari untuk menyelesaikan semua prosedurnya.
Mudah banget khan cara mengurus STNK yang hilang? Jadi, tidak perlu cemas atau stress ketika mengalami insiden konyol ini ya. Semoga bermanfaat!

Loading...
Previous
Next Post »