Pernahkah Anda mendapati seorang karyawan atau pegawai yang mengeluh karena hak/gajinya tidak kunjung dibayar oleh atasannya? Atau mungkin Anda sendiri pernah mengalaminya? Sungguh menyakitkan sekali pastinya, apalagi jika gaji atau upah tersebut sangat kita nantikan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Padahal setiap majikan/atasan hendaknya selalu membayar gaji karyawannya tepat pada waktu yang ditentukan atau setelah semua pekerjaan selesai sesuai kesepakatan. Kalaupun ada keterlambatan, harusnya dikonfirmasikan dengan baik agar karyawan tidak merasa diPHP-in. Berbicara tentang masalah pengusaha yang terlambat membayar gaji karyawannya, ternyata islam sudah memberikan pengaturan yang sangat bijak.
Rasulullah memerintahkan untuk membayar upah sebelum keringat si pekerja kering,
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Hadits diatas dengan tegas menjelaskan bahwa seorang pengusaha, majikan atau apapun yang menggunakan jasa orang lain untuk bersegera menunaikan hak karyawan/pekerjanya sesuai kesepakatan atau setelah pekerjaan selesai. Jadi sangat dilarang sekali membayar karyawan setelah keringatnya kering atau terlambat.
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Hadits diatas dengan tegas menjelaskan bahwa seorang pengusaha, majikan atau apapun yang menggunakan jasa orang lain untuk bersegera menunaikan hak karyawan/pekerjanya sesuai kesepakatan atau setelah pekerjaan selesai. Jadi sangat dilarang sekali membayar karyawan setelah keringatnya kering atau terlambat.
Terlambat membayar gaji karyawan adalah kedzoliman
Menunda pembayaran karyawan, padahal ia mampu menunaikannya adalah suatu bentuk kedzoliman. Hal itu, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564)
“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564)
Disebut Rasulullah Sebagai Orang yang Layak dihukum
Orang yang terbiasa menunda membayar gaji karyawannya layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan).
Hem, ternyata islam sangat tegas mengatur masalah yang sering dianggap sepele oleh atasan/majikan atau pemberi kerja. Jika demikian, masihkah sebagai orang beriman kita berani menafikkan hak orang-orang yang sudah membantu menyelesaikan pekerjaan kita? Masihkah kita berani menyepelekan masalah membayar upah karyawan kita? Mungkin bagi pengusaha, jumlah gaji karyawannya tidaklah seberapa, tapi bisa jadi uang tersebut sangat berarti dan dibutuhkan oleh sang karyawan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Oleh karena itu, jangan sampai hal sepele ini membuat kita dicap sebagai orang yang dzalim.
Source : Rumasyo
“Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan).
Hem, ternyata islam sangat tegas mengatur masalah yang sering dianggap sepele oleh atasan/majikan atau pemberi kerja. Jika demikian, masihkah sebagai orang beriman kita berani menafikkan hak orang-orang yang sudah membantu menyelesaikan pekerjaan kita? Masihkah kita berani menyepelekan masalah membayar upah karyawan kita? Mungkin bagi pengusaha, jumlah gaji karyawannya tidaklah seberapa, tapi bisa jadi uang tersebut sangat berarti dan dibutuhkan oleh sang karyawan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Oleh karena itu, jangan sampai hal sepele ini membuat kita dicap sebagai orang yang dzalim.
Source : Rumasyo
Loading...