Kewajiban Menutup Aurat Bagi Wanita

Wanita dalam islam dianggap sebagai perhiasan sehingga layak dijaga dan dilindungi dari mata-mata liar yang ingin memandangnya. Sayangnya masih banyak wanita yang kurang memahami betapa dirinya sangat berharga. Hal itu tampak dari penampilan wanita remaja atau dewasa di sekeliling kita yang justru menarik mata untuk memandangnya, misalnya pakaian berwarna mencolok, ketat, tipis, atau justru pakaian yang sengaja menampakkan auratnya. (Waspdai dayuts di zaman modern)
Entahlah, apapun motifnya yang jelas islam sangatlah menghargai wanita dan menginginkan wanita menjadi terhormat dan terlindung layaknya perhiasan mahal. (Tabarruj dan ikhtilath, kesalahan wanita yang sering tidak disadari)
Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kehormatannya; janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak padanya. Wajib atas mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS an-Nur [24]: 31).
"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu serta istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh. Yang demikian itu supaya mereka lebih di kenal, karena itu mereka tidak di ganggu" (QS Al-Ahzab ayat 59)
Dalam beberapa hadits juga disebutkan tentang perintah menutup aurat bagi wanita. (Selfie terbaik untuk muslimah)
 ‘Aisyah r.a. yang menyatakan (yang artinya): Suatu ketika datanglah anak perempuan dari saudaraku seibu dari ayah ‘Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tetapi tiba-tiba Rasulullah saw. masuk seraya membuang mukanya. Aku pun berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung.” Beliau kemudian bersabda, “Apabila seorang wanita telah balig, ia tidak boleh menampakkan anggota badannya kecuali wajahnya dan ini.” Ia berkata demikian sambil menggenggam pergelangan tangannya sendiri dan dibiarkannya genggaman telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya). (HR Ath-Thabari).
Dalam hadits lain Rasulullah bersabda :
Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud). (Jurus ampuh menaklukkan hati dan dompet suami)
Dari ayat Al Quran dan hadits diatas, kita bisa simpulkan bahwa apapun yang ada pada wanita sangat layak dijaga dan dihargai dengan cara menutupnya secara sempurna dengan hijab, kecuali muka dan telapak tangan. Siapakah yang wajib melakukanya? Semua wanita ketika sudah baligh (sudah menstruasi) memiliki kewajiban untuk menutup aurat. Semoga kita semua menjadi hamba-bamba yang ikhlas menjalankan perintah_Nya dan semoga Allah membukakan pintu hati saudara-saudara kita yang belum menutup auratnya dengan sempurna. amiin.
Loading...
Previous
Next Post »